KEBAKARAN
HUTAN. Seorang wartawan mengambil gambar api yang membakar hutan di
Jalan Parit Haji Husin II, Pontianak, Kalbar, Sabtu, 20 Agustus. Foto
oleh Jessica Helena Wuysang/ANTARA
Juru kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Yuyun Indradi, menilai
bahwa polisi tidak memiliki alasan yang jelas dan kuat dalam menerbitkan
surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk 15 perusahaan yang
sempat jadi tersangka pembakaran hutan dan lahan. Menurut Yuyun, polisi
terkesan hanya mencoba mencari pembenaran melalui alasan tanpa disertai
dengan data pengelolaan lahan konsesi oleh 15 perusahaan tersebut."Kami menilai alasan Polri terkait SP3 tidak tepat karena tidak disertai dengan data-data pendukung," ujar Yuyun.
Dia menjelaskan sejak SP3 diterbitkan, Polri maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan tidak pernah menunjukkan daftar perusahaan yang menerima konsesi pemanfaatan hutan serta peta sebarannya kepada publik. Selengkapnya di Kompas.
0 komentar:
Posting Komentar