Selasa, 09 Agustus 2016

MATERI KEWIRAUSAAN



Jenis Perusahaan ( PO, Firma, CV, PT, BUMN, & Koperasi )
 
Perusahaan Perorangan (PO) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh seseorang dan orang itu bertanggungjawab sepenuhnya atas semua resiko dan kegiatan perusahaan.
Contoh : Perusahaan industri kecil bubuk kopi di Kelurahan Bukit Apit Puhun,Kota Bukittinggi dan perusahaan industri kecil saka di Kecamatan Canduang Kab.Agam.

Ada 6 kebaikan perusahaan perorangan,yaitu :
a)    Tidak diperlukan izin pendirian perusahaan.
b)   Seluruh laba menjadi milik perusahaan.
c)    Kepuasan pribadi.
d)   Kebebasan dan fleksibelitas.
e)    Lebih mudah memperoleh kredit.
f)    Sifat kerahasiaan.

Ada 5 keburukan perusahaan perorangan,yaitu :
a)    Tanggungjawab pemilik perusahaan tidak terbatas.
b)   Sumber keuangan terbatas.
c)    Kesulitan dalam manajemen.
d)   Kelangsungan perusahaan kurang terjamin.
e)    Kurangnya kesempatan karir karyawan.

Firma yaitu perusahaan yang dimiliki oleh 2 orang atau lebih dan orang itu mengoperasionalkan perusahaan dengan nama bersama.       Contoh : Firma Talago Surya,Firma 3 Saudara,dan Firma Rental Komputer.

Ada 5 kebaikan firma,yaitu :
a)    Jumlah modal perusahaan firma relatif lebih besar dibandingkan dengan perusahaan perorangan.
b)   Lebih mudah memperoleh kredit.
c)    Kemampuan manajemen lebih besar.
d)   Pendirian perusahaan firma lebih mudah dan tidak memerlukan akta notaris.

 Ada 3 keburukan firma,yaitu :
a)    Tanggungjawab pemilikan tidak terbatas atas seluruh hutang perusahaan firma (Fa).
b)   Kelangsungan hidup perusahaan firma tidak menentu.
c)    Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota pemilikan firma harus ditanggung oleh anggota pemilik firma yang lain.

Perseroan Komanditer (comanditaire vennootschaap/CV) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dan salah satunya atau beberapa anggota bertanggungjawab tidak terbatas atas hutang perusahaan dan anggota yang lain bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan.
    Contoh : CV.Hayati dan CV.Laris Motor.
 
Pemilik Perusahaan terbagi 2,yaitu :
a.    Sekutu pimpinan (general partner) yaitu anggota pemilik perusahaan yang aktif dan duduk sebagai pimpinan. Perseroan Komanditer biasanya modal yang disetor kepada parusahaan lebih besar dibandingkan anggota-anggota pemilik yang lain.
b.    Sekutu terbatas (limited partner) yaitu anggota pemilik perusahaan yang bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan sebesar modal yang disetor kepada perusahaan dan juga tidak diizinkan aktif dalam mengelola perusahaan.

Ada 4 kebaikan perseroan komanditer (CV),yaitu :
a)    Modal yang disetor kepada perusahaan lebih besar.
b)   Lebih mudah memperoleh kredit.
c)    Kemampuan manajemen lebih besar.
d)   Pendirian perusahaan lebih mudah.

Ada 3 keburukan perseroan komanditer (CV),yaitu :
a)    Sebagian anggota pemilik perusahaan bertanggungjawab tidak terbatas.
b)   Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
c)    Sulit menarik kembali modal yang disetor kepada perusahaan terutama bagi sekutu pimpinan.
     Perseron Terbatas (PT) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh satu orang,dua orang atau lebih sebagai pemegang saham yang bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan.
        Contoh : PT.Bank Central Asia,Tbk, PT.Bank Danamon Tbk dan PT.Bakrie Telkom,Tbk.

Ada 5 kebaikan PT Yaitu :
a)    Tanggungjawab terbatas pemegang saham atas hutang perusahaan.
b)   Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin karena perusahaan tidak tergantung pada beberapa pemegang saham dan pemegang saham dapat berganti.
c)    Mudah menjual perusahaan dengan menjual saham.
d)   Mudah menambah modal termasuk dengan mengeluarkan saham baru.
e)    Mudah mendapatkan para Manajer professional untuk mengelola (memanage) perusahaan.

Ada 5 keburukan PT yaitu :
a)    Pajak ganda yaitu pajak laba perusahaan dan pajak deviden.
b)   Pendirian PT lebih sulit kerena memerlukan akte notaris dan izin khusus.
c)    Biaya pendirian PT relatif besar.
d)   Rahasia PT mudah terbuka karena kegiatan PT harus dilaporkan kepada para pemegang saham.

Ada 6 jenis perseroan terbatas (PT) yaitu :
a.    Perseroan terbatas tertutup yaitu perseroan terbatas yang dimiliki oleh satu kelompok pemegang saham secara tertutup,biasanya pemegang saham keluarga.
Contoh :
PT.Grup Bakrie,pemilik perusahaan Aburizal Bakrie
PT.Grup Sinar Mas,pemilik perusahaan Eka Djipta Widjaya
PT.Grup Lippo pemilik perusahaan Mochtar Riady.
PT.Grup Gudang Garam pemilik perusahaan Halim.
PT.Grup Sampoerna Strategic pemilik perusahaan Putra Sampoerna.
b.    Perseroan terbatas terbuka (Tbk) yaitu perseroan terbatas yang dimiliki oleh para pemegang saham secara terbuka.
    Contoh :
PT.Bank Central Asia,Tbk
PT.Bank Danamon,Tbk
PT.Bank Mandiri,Tbk
PT.Bank Negara Indonesia,Tbk
c.    Perseroan terbatas kosong yaitu perseroan terbatas yang tinggal namanya saja dan tidak mengoperasikan bisnisnya lagi.
 Contoh :
PT.Asian Biscuit
PT.Adam Air
PT.Semen Kupang
d.   Perseroan terbatas asing yaitu perseroan terbatas yang didirikan di luar negeri dan juga memiliki tempat di luar negeri.
Contoh :
Microsoft Coorporation,Ltd
Yahoo,Ltd
Exxon Mobile,Ltd
City Bank,Ltd
Internasional Bussines Machine,Ltd

e.    Perseroan terbatas domestic yaitu perseroan terbatas yang didirikan di dalam negeri dan juga mempunyai tempat kedudukan di dalam negeri. Contoh :
 Contoh :                
PT.Bank Central Asia,Tbk                   
PT.Gudang Garam,Tbk
PT.Indosiar Visual Mandiri,Tbk
PT.Semen Padang
f.     Perseroan terbatas perorangan yaitu perseroan terbatas yang dimiliki oleh satu orang pemegang saham.
    Contoh :
PT.Pangeran Hotel
PT.Tranex

Badan usaha milik negara (BUMN) atau perusahaan milik negara merujuk kepada
perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.
      Contoh :
-     Perseroan terbatas Negara (Persero)
-     Perusahaan Negara umum (Perum)
-     Perusahaan Negara jawatan (Perjan)
-     Perusahaan daerah (PD)

Koperasi yaitu perusahaan yang dimiliki oleh anggota perusahaan koperasi secara perorangan dan badan hukum koperasi. Menurut UU No.25 Thn 1992 koperasi yaitu badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hokum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsif koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azaz kekeluargaan. Contoh : Koperasi Pegawai Republik Indonesia.

Ada 2 jenis koperasi,yaitu :
a.    Berdasarkan fungsi koperasi,terbagi 3,yaitu :
Koperasi produksi yaitu koperasi yang bergerak dalam bisnis produksi. Contoh : Koperasi Perindustrian,koperasi pertanian dan koperasi perikanan.
Koperasi konsumsi yaitu koperasi yang bergerak dalam bisnis pemasaran ritel. Contohnya : Koperasi pegewai PT.Petrokimia Gresik.
Koperasi kredit yaitu koperasi yang bergerak dalam bidang bisnis kredit. Contohnya : Kopersi Pegawai Republik Indonesia.

b.    Berdasarkan luas daerah bisnis,terbagi 4,yaitu :
Koperasi primer yaitu koperasi yang beranggotakan orang yang memiliki daerah bisnis ditingkat kecamatan. Contohnya : Koperasi primer jeruk.
Koperasi pusat yaitu koperasi yang beranggotakan paling sedikit lima koperasi primer yang dimiliki daerah bisnis ditingkat kabupaten/kota. Contohnya : Koperasi pusat jeruk.
Gabungan koperasi yaitu koperasi yang beranggotakan paling sedikit tiga koperasi pusat yang memiliki daerah bisnis ditingkat propinsi. Contohnya : Gabungan koperasi batik.
Induk koperasi yaitu koperasi yang beranggotakan paling sedikit tiga koperasi yang memiliki daerah bisnis ditingkat Negara. Contohnya : Induk koperasi jeruk dan induk koperasi batik.

0 komentar:

Posting Komentar

 
n
i
d
d
u
r
i
m
A
i
n
u
y
s
A