Sesuai
fakta sejarah, Pancasila tidak terlahir dengan seketika pada tahun 1945, tetapi
membutuhkan proses penemuan yang lama, dengan dilandasi oleh perjuangan bangsa
dan berasal dari gagasan dan kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Proses
konseptualisasi yang panjang ini ditandai dengan berdirinya organisasi
pergerakan kebangkitan nasional, partai politik, dan sumpah pemuda.
Dalam usaha merumuskan dasar
negara(Pancasila), muncul usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam sidang
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia antara lain:
·
Muhammad Yamin, pada pada
tanggal 29 Mei 1945 berpidato mengemukakan usulannya
tentang lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri
Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia berpendapat bahwa
ke-5 sila yang diutarakan tersebut berasal dari sejarah, agama, peradaban,
dan hidup ketatanegaraan yang tumbuh dan berkembang sejak lama
di Indonesia. Mohammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato
Yamin tersebut.
·
Soekarno pada tanggal 1
Juni 1945 mengemukakan PancaSila sebagai dasar negara dalam pidato
spontannya yang selanjutnya dikenal dengan judul "Lahirnya Pancasila".
Ir. Sukarno merumuskan dasar negara: Kebangsaan Indonesia,
Internasionalisme,-atau peri-kemanusiaan, Mufakat atau demokrasi, Kesejahteraan
sosial, KeTuhanan yang maha esa
Dari
banyak usulan-usulan yang mengemuka, Ir. Soekarno berhasil mensintesiskan dasar
falsafah dari banyak gagasan dan pendapat yang disebut Pancasila pada 1 Juni
1945. Rumusan dasar Negara ini kemudian didadar kembali oleh panitia yang
dibentuk BPUPKI(Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia)
dan dimasukkan ke Piagam Jakarta. Selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 1945
Pancasila secara sah menjadi dasar Negara yang mengikat.
Sebelum
disahkan, terdapat bagian yang di ubah” Ke-Tuhanan, dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diubah menjadi
Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Rumusan
butir-butir Pancasila yang pernah digagas, baik yang disampaikan dalam pidato
Ir. Soekarno ataupun rumusan Panitia Sembilan yang termuat dalam Piagam Jakarta
adalah sejarah dalam proses penyusunan dasar negara. Rumusan tersebut semuanya
otentik sampai akhirnya disepakati rumusan sebagaimana terdapat pada alinea
keempat Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 yang disahkan pada tanggal 18
Agustus 1945.
Berdasarkan
sejarah, ada tiga rumusan dasar negara yang dinamakan Pancasila, yaitu rumusan
konsep Ir. Soekarno yang dibacakan pada pidato tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang
BPUPKI, rumusan oleh Panitia Sembilan dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni
1945, dan rumusan pada Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 yang disahkan oleh
PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
Dengan
demikian, rangkaian dokumen sejarah yang bermula dari 1 Juni 1945, 22 Juni
1945, hingga teks final 18 Agustus 1945 itu, dapat dimaknai sebagai satu
kesatuan dalam proses kelahiran falsafah negara Pancasila.
Burung
Garuda merupakan lambang negara Indonesia sejak negara ini berdiri. Akan tetapi
tidak semua orang tahu tentang arti dan makna garuda pancasila sebagai lambang
negara. Sebagai bangsa Indonesia paling tidak kita tahu dan mengerti arti
lambang negara kita sediri sebagai sikap penghargaan terhadap perjuangan para
pendiri bangsa dan kelak dapat menceritakan kepada anak cucu kita sebagai
generasi penerus bangsa.
·
Burung Garuda Pancasila dalam cerita
kuno tentang para dewa adalah kendaraan Dewa Vishnu yang besar dan kuat.
·
Warna Burung Garuda adalah kuning emas
yang menggambarkan sifat agung dan jaya.
·
Garuda adalah seekor burung gagah dengan
paruh, sayap, ekor, dan cakar yang menggambarkan kekuatan dan tenaga
pembangunan
·
Jumlah bulu burung garuda pancasila
memiliki melambangkan hari kemerdekaan Indonesia , 17 Agustus 1945
o Bulu masing-masing sayah berjumlah 17 helai
o Bulu Ekor berjumlah 8 helai
o Bulu Leher berjumlah 45 helai
·
gambar pancasila
Di
bagian dada burung garuda terdapat perisai yang dalam kebudayaan serta
peradaban bangsa Indonesia merupakan senjata untuk berjuang, bertahan, dan
berlindung untuk meraih tujuan. Perisai Garuda bergambar lima simbol yang
memiliki arti masing-masing:
·
Bintang, sila ke-1 Pancasila,
melambangkan Ketuhanan yang Maha Esa
·
Rantai Baja, sila ke-2, melambangkan
Kemanusiaan yang adil dan beradab
·
Pohon beringin, sila ke-3, melambangkan
Persatuan Indonesia
·
Kepala banteng, sila ke-4, melambangkan
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan
perwakilan
·
Padi dan kapas, sila ke-5, melambangkan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Garis
hitam tebal di tengah perisai melambangkan garis katulistiwa yang melukiskan
lokasi Indonesia berada di garis katulistiwa
Warna
dasar perisai adalah merah putih seperti warna bendera Indonesia
Sebagai
suatu paham filosofis, pemahaman terhadap Pancasila pada hakekatnya dapat
dikembalikan kepada dua pengertian pokok, yaitu pengertian Pancasila sebagai
pandangan hidup dan sebagai Dasar Negara.
Secara
etimologis kata ”filsafat“ berasal dari bahasa Yunani “philosophia” yang
berarti “cinta kearifan” kata philosophia tersebut berasal dari kata“philos”
(pilia, cinta) & “sophia” (kearifan). Berdasarkan pengertian bahasa tersebut
filsafat berarti juga cinta kearifan. Kata kearifan bisa juga bermakna “wisdom”
atau kebijaksanaan sehingga filsafat dapat juga bermakna cinta kebijaksanaan.
Berdasarkan makna kata tersebut maka mempelajari filsafat berarti merupakan
upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa menjadi
konsep kebijakan hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia. Seorang ahli
pikir disebut filosof, kata ini mula-mula dipakai oleh Herakleitos. Pengetahuan
bijaksana memberikan kebenaran, orang, yang mencintai pengetahuan bijaksana,
karena itu yang mencarinya adalah oreang yang mencintai kebenaran. Tentang
mencintai kebenaran adalah karakteristik dari setiap filosof dari dahulu sampai
sekarang. Di dalam mencari kebijaksanaan itu, filosof mempergunakan cara dengan
berpikir sedalam-dalamnya (merenung). Hasil filsafat (berpikir
sedalam-dalamnya) disebut filsafat atau falsafah. Filsafat sebagai hasil
berpikir sedalam-dalamnya diharapkan merupakan suatu yang paling bijaksana atau
setidak-tidaknya mendekati kesempurnaan.
Pancasila
merupakan ideologi dasar bagi negara Indonesia yang berasal dari ajaran budha
dalam kitab tripitaka dua kata: panca yang berarti lima dan syila yang berarti
dasar. Jadi secara leksikal Pancasia bermakna lima aturan tingkah laku yang
penting.
Pengertian
Pancasila menurut Ir.Soekarno, Pancasila adalah jiwa bangsa
Indonesia yang turun-temurun sekian lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan
barat. Dengan demikian, Pancasila tidak hanya falsafah bangsa tetapi lebih luas
lagi yakni falsafah bangsa Indonesia.
Pancasila merupakan hasil perenungan jiwa yang dalam, yang
kemudian dituangkan dalam suatu “sistem” yang tepat. Sedangkan Notonagoro
(Ruyadi, 2003:16) menyatakan, Filsafat Pancasila memberi
pengetahuan dan pengertian ilmiah yaitu tentang hakekat dari Pancasila.
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat, memiliki dasar
ontologis, dasar epistemologis dan dasar aksiologis tersendiri, yang
membedakannya dengan sistem filsafat lain.
Secara ontologis,
kajian Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya
untuk mengetahui hakekat dasar dari sila-sila Pancasila. Notonagoro
(Ganeswara, 2007:7) menyatakan bahwa hakekat dasar ontologis Pancasila
adalah manusia, sebab manusia merupakan subjek hukum pokok dari Pancasila.
Selanjutnya hakekat manusia itu adalah semua kompleksitas makhluk hidup baik
sebagai makhluk individu sekaligus sebagai makhluk sosial.
Secara
lebih lanjut hal ini bisa dijelaskan, bahwa yang berkeTuhanan Yang Maha Esa,
yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, yang
berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan serta yang berkeadilan sosial adalah manusia.
Kajian epistemologis
filsafat Pancasila, dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari hakekat
Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan. Menurut Titus (Kaelan,
2007:15) terdapat tiga persoalan mendasar dalam epistemologi yaitu :
(1)
tentang sumber pengetahuan manusia;
(2)
tentang teori kebenaran pengetahuan manusia ;dan
(3)
tentang watak pengetahuan manusia.
Tentang
sumber pengetahuan Pancasila, sebagaimana diketahui bahwa Pancasila digali dari
nilai-nilai luhur bangsa Indonesia sendiri serta dirumuskan secara bersama-sama
oleh “The Founding Fathers” kita. Jadi bangsa Indonesia merupakan Kausa
Materialis-nya Pancasila.
Selanjutnya,
Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan memiliki susunan yang bersifat
formal logis, baik dalam arti susunan sila-silanya maupun isi arti dari
sila-silanya. Susunan sila-sila Pancasila bersifat hierarkhis piramidal.
Selanjutnya,
sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem filsafat juga
memiliki satu kesatuan dasar aksiologinya yaitu nilai- nilai yang terkandung
dalam Pancasila pada hakekatnya juga merupakan suatu kesatuan.
Filsafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Indonesia
Pancasila adalah suatu paham filsafat (philosophical way of thinking) oleh karena itu harus dapat dipertanggungjawabkan secara logis dan dapat diterima oleh akal sehat. Dalam pengertian tersebut, Pancasila disebut juga sebagai way of life, weltanschaung, pegangan hidup, petunjuk hidup, dan sebagainya. Dalam hal ini Pancasila adalah sebagai petunjuk arah kegiatan di segala bidang kehidupan, sehingga seluruh tingkah laku dan perbuatan manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari sila-sila Pancasila yang merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Sebagai pandangan hidup yang merupakan penjelmaan falsafah hidup bangsa, Pancasila dalam pelaksanaannya sehari-hari tidak boleh bertentangan dengan norma-norma agama, norma-norma kesusilaan, normanorma sopan santun, serta norma-norma hukum yang berlaku.
Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila adalah suatu paham filsafat (philosophical way of thinking) oleh karena itu harus dapat dipertanggungjawabkan secara logis dan dapat diterima oleh akal sehat. Dalam pengertian tersebut, Pancasila disebut juga sebagai way of life, weltanschaung, pegangan hidup, petunjuk hidup, dan sebagainya. Dalam hal ini Pancasila adalah sebagai petunjuk arah kegiatan di segala bidang kehidupan, sehingga seluruh tingkah laku dan perbuatan manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari sila-sila Pancasila yang merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Sebagai pandangan hidup yang merupakan penjelmaan falsafah hidup bangsa, Pancasila dalam pelaksanaannya sehari-hari tidak boleh bertentangan dengan norma-norma agama, norma-norma kesusilaan, normanorma sopan santun, serta norma-norma hukum yang berlaku.
Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Sebagai dasar negara, Pancasila harus dapat
dipertanggung jawabkan secara yuridis konstitusional (menurut hukum
ketatanegaraan), oleh karena itu setiap orang tidak boleh atau tidak bebas
memberikan pengertian/penafsiran manurut pendapatnya sendiri. Pancasila dalam
pengertian ini sering disebut pula sebagai dasar falsafah negara (philosofische
grondslag) atau ideologi negara (staatsidee).
Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di kandung maksud untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan budaya.
Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di kandung maksud untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan budaya.
Sidang BPUPKI telah menerima secara bulat Pancasila
itu sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Dalam keputusan sidang PPKI
kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila tercantum secara resmi dalam
Pembukaan UUD RI, Undang-Undang Dasar yang menjadi sumber ketatanegaraan harus
mengandung unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi landasan hidup bagi seluruh
bangsa dan negara, agar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa.
Peraturan selanjutnya yang disusun untuk mengatasi dan
menyalurkan persoalan-persoalan yang timbul sehubungan dengan penyelenggaraan
dan perkembangan negara harus didasarkan atas dan berpedoman pada UUD.
Peraturan-peraturan yang bersumber pada UUD itu disebut peraturan-peraturan
organik yang menjadi pelaksanaan dari UUD.
Oleh karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan
bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai
dasar negara sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945
tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan
MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang,
Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan
lainnya) yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia
haruslah pula sejiwa dan sejalan dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara
Pancasila). Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan Republik Indonesia
tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS
No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala
sumber hukum (sumber huum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat,
jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hukum).
Di sinilah tampak titik persamaan dan tujuan antara
jalan yang ditempuh oleh masyarakat dan penyusun peraturan-peraturan oleh
negara dan pemerintah Indonesia.
Adalah suatu hal yang membanggakan bahwa Indonesia
berdiri di atas fundamen yang kuat, dasar yang kokoh, yakni Pancasila dasar
yang kuat itu bukanlah meniru suatu model yang didatangkan dari luar negeri.
Dasar negara kita berakar pada sifat-sifat dan
cita-cita hidup bangsa Indonesia, Pancasila adalah penjelmaan dari kepribadian
bangsa Indonesia, yang hidup di tanah air kita sejak dahulu hingga sekarang.
Pancasila mengandung unsur-unsur yang luhur yang tidak
hanya memuaskan bangsa Indonesia sebagai dasar negara, tetapi juga dapat
diterima oleh bangsa-bangsa lain sebagai dasar hidupnya. Pancasila bersifat
universal dan akan mempengaruhi hidup dan kehidupan banga dan negara kesatuan
Republik Indonesia secara kekal dan abadi.
Pancasila Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa
Indonesia
Menurut Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan
dengan kepribadian Indonesia ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa
Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya.
Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis
pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.
Garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia
yang ditentukan oleh kehidupan budi bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh
tempat, lingkungan dan suasana waktu sepanjang masa. Walaupun bangsa Indonesia
sejak dahulu kala bergaul dengan berbagai peradaban kebudayaan bangsa lain
(Hindu, Tiongkok, Portugis, Spanyol, Belanda dan lain-lain) namun kepribadian
bangsa Indonesia tetap hidup dan berkembang. Mungkin di sana-sini, misalnya di
daerah-daerah tertentu atau masyarakat kota kepribadian itu dapat dipengaruhi
oleh unsur-unsur asing, namun pada dasarnya bangsa Indonesia tetap hidup dalam
kepribadiannya sendiri. Bangsa Indonesia secara jelas dapat dibedakan dari
bangsa-bangsa lain. Apabila kita memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka
akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari
bangsa kita.
Demikianlah, maka Pancasila yang kita gali dari bumi
Indonsia sendiri merupakan :
a.Dasar negara kita, Republik Indonesia, yang
merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara kita.
b.Pandangan hidup bangsa Indonesia yang dapat
mempersatukan kita serta memberi petunjuk dalam masyarakat kita yang beraneka
ragam sifatnya.
c. Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, karena
Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat
dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat
membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan bahwa
tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain bersifat universal, yang juga
dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi kelima sila yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjadi ciri khas
bangsa Indonesia.
d. Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia,
yakni suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual
berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang
merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana
perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam
lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
e. Perjanjian
luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia
menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan
sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita
bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena
Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah
perjuangan bangsa.
Oleh karena itu yang penting adalah bagaimana kita
memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan.
Tanpa ini maka Pancasila hanya akan merupakan rangkaian kata-kata indah yang
tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yang merupakan perumusan yang beku dan mati,
serta tidak mempunyai arti bagi kehidupan bangsa kita.
Apabila Pancasila tidak menyentuh kehidupan nyata,
tidak kita rasakan wujudnya dalam kehidupan sehari-hari, maka lambat laun
kehidupannya akan kabur dan kesetiaan kita kepada Pancasila akan luntur.
Mungkin Pancasila akan hanya tertinggal dalam buku-buku sejarah Indonesia.
Apabila ini terjadi maka segala dosa dan noda akan melekat pada kita yang hidup
di masa kini, pada generasi yang telah begitu banyak berkorban untuk menegakkan
dan membela Pancasila.
Akhirnya perlu juga ditegaskan, bahwa apabila
dibicarakan mengenai Pancasila, maka yang kita maksud adalah Pancasila yang
dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1. Ketuhanan Yang
Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang
adil dan beradab.
3. Persatuan
Indonesia.
4. Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawratan / perwakilan.
5. Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD
1945 itulah yang kita gunakan, sebab rumusan yang demikian itulah yang
ditetapkan oleh wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam
sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Seperti yang telah ditunjukkan oleh Ketetapan
MPR No. XI/MPR/1978, Pancasila itu merupakan satu kesatuan yang bulat dan
utuh dari kelima silanya. Dikatakan sebagai kesatuan yang bulat dan utuh,
karena masing-masing sila dari Pancasila itu tidak dapat dipahami dan diberi
arti secara sendiri-sendiri, terpisah dari keseluruhan sila-sila lainnya.
Memahami atau memberi arti setiap sila-sila secara terpisah dari sila-sila
lainnya akan mendatangkan pengertian yang keliru tentang Pancasila.
Ideologi
Pancasila
Secara
etimologis, istilah Ideologi berasal dari kata “idea” yang berarti gagasan,
konsep, pengertian dasar, cita-cita, pemikiran, dan kata “logos” yang berarti
ilmu. Kata “oida” berasal dari bahasa Yunani yang berarti mengetahui, melihat,
bentuk. Pengertian ideologi secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan
gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan yang
menyeluruh dan sistematis yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok
manusia tertentu dalam berbagai bidang kehidupan.
Idologi
menurut Gunawan Setiardjo: Ideologi adalah kumpulan ide atau
gagasan atau aqidah 'aqliyyah (akidah yang sampai melalui proses berpikir) yang
melahirkan aturan-aturan dalam kehidupan.Pada dasarnya ideologi terbagi dua
bagian, yaitu Ideologi Tertutup dan Ideologi Terbuka. Ideologi Tertutup
merupakan suatu pemikiran tertutup. Sedangkan Ideologi Terbuka merupakan suatu
sistem pemikiran terbuka. Ideologi Terbuka memiliki ciri khas yaitu nilai-nilai
dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari
harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat sendiri. Ideologi terbuka
diciptakan oleh Negara melainkan digali dan ditemukan dalam masyarakat itu
sendiri. Oleh karena itu, Ideologi terbuka merupakan milik semua masyarakat
dalam menemukan ‘dirinya’ dan ‘kepribadiannya’ dalam Ideologi tersebut.
Pancasila
sebagai suatu Ideologi tidak bersifat tertutup dan kaku, tetapi bersifat
reformatif, dinamis dan terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa Ideologi pancasila
besifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan
perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), serta dinamika
perkembangan aspirasi masyarakat.Keluwesan dan fleksibelitas serta keterbukaan
yang dimiliki oleh ideologi Pancasila menjadikan Pancasila tidak ketinggalan
zaman dalam tatanan sosial, namun sifatnya yang terbuka bukan berarti
nilai-nilai dasar Pancasila dapat dirubah /diganti dengan nilai dasar yang
lain. Sebab jika nialai dasar tersebut dirubah berarti meniadakan Pancasila
bahkan membubarkan Negara RI. Yang dimaksud dengan ideologi Pancasila yang
bersifat terbuka adalah nilai-nilai dasar dari Pancasila dapat dikembangkan
sesuai dengan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman.
Sebagai
suatu ideologi yang bersifat terbuka maka secara struktural Pancasila memiliki
tiga dimensi sebagai berikut:
·
Dimensi idealis. bahwa nilai-nilai dasar
ideologis tersebut mengandung idealisme, bukan angan-angan yang memberi
hambatan tentang masa depan yang lebih baik melalui perwujudan atau
pengalamannya dalam praktek kehidupan bersama mereka sehari-hari dengan
berbagai dimensinya
·
Dimensi Fleksibilitas. Bahwa
ideologi tersebut memiliki keluwesan yang memungkinkan Merangsang pengembangan
pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang dirinya,tanpa menghilangkan
hakikat (jati diri) yang terkandung dalam nilai dasar.
·
Dimensi realitas. adalah suatu Ideologi
harus mampu mencerminkan realitas yang hidup & berkembang dalam
masyarakat. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam ideologi secara reel
berakar dan hidup dalam masyarakat/bangsanya, terutama karena nilai-nilai dasar
tersebut bersumber dari budaya dan pengalaman sejarahnya. Oleh
karena itu, selain memiliki dimensi nilai-nilai ideal dan normative, pancasila
juga harus mampu dijabarkan dalam kehidupan bermasyarakat secara nyata, baik
dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam penyelenggaraan Negara.
Berdasarkan
dimensi yang dimiliki oleh pancasila sebagai Ideologi terbuka, maka sifat
Ideologi pancasila tidak bersifat “utopis”, yaitu hanya merupakan sistem
ide-ide belaka yang jauh dari kehidupan sehari-hari secara nyata. Pancasila
juga bukan merupakan Ideologi “pragmatis” yang hanya menekankan segi praktisi
belaka tanpa adanya aspek idealisme. Ideologi Pancasila yang bersifat terbuka
hakikatnya nilai-nilai dasar yang bersifat unviversal dan tetap. Adapun
penjabaran dan realisasinya senantiasa dieksplisitkan secara dinamis-reformatif
yang senantiasa mampu melakukan perubahan sesuai dengan dinamika aspirasi
masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar