Kamis, 18 Agustus 2016

MATERI Menerapkan Teknik Pengambilan Gambar Produksi

Menerapkan Teknik Pengambilan Gambar
Produksi
Film merupakan hasil karya seni yang berasal dari perpaduan banyak unsur, seperti suara, gambar, dan gerak, dll.
Pemerintah sendiri mendefinisikan film sebagai berikut:
Film adalah karya cipta seni budaya yang merupakan media komunikasi massa pandangan dengar yang di buat berdasarkan sinematografi dengan di rekam pada pita  selluloi, pita video, piringan video, atau bahan hasil penemuan teknologi lainya dalam bentuk, jenis, ukuran melalui kimiawi, proses elektronik atau proses lainya atau tanpa suara yang dapat di pertunjukkan atau di tayangkan dengan sistem proyek mekanik, elektronik atau lainya “( UU perfilm’man tahun 1992 Bab 1, Pasal 1)”.
·         Film merupakan rangkaian banyak frame (Bingkai) Gambar yang di putar dengan kecepatan tertentu.
·         Video merupakan rangkain banyak frame ( Bingkai) gambar yang di dalamnya berisi tahap demi tahap dari suatu gerakan/skuem yang di putar dengan kecepatan tertentu.

DEFINISI KAMERA
Kamera merupakan salah satu aspek penting dalam suatu pembuatan film , fungsi kamera yaitu mengambil/merekam adegan-adegan yang di arahkan oleh sang sutradara kemuadian di fisualisasikan oleh pemain-pemain yang melalukan adegan-adegan.
# Kamera di operasikan oleh kru film yang biasa di sebut kameramen.
# Kameramen mengoprasikan kamera sesui dengan arahan sutradara.


0 komentar:

Posting Komentar

 
n
i
d
d
u
r
i
m
A
i
n
u
y
s
A