Menerapkan
Teknik Pengambilan Gambar
Produksi
Film
merupakan hasil karya seni yang berasal dari perpaduan banyak unsur, seperti
suara, gambar, dan gerak, dll.
Pemerintah sendiri
mendefinisikan film sebagai berikut:
“Film adalah karya cipta seni budaya
yang merupakan media komunikasi massa pandangan dengar yang di buat berdasarkan
sinematografi dengan di rekam pada pita
selluloi, pita video, piringan video, atau bahan hasil penemuan
teknologi lainya dalam bentuk, jenis, ukuran melalui kimiawi, proses elektronik
atau proses lainya atau tanpa suara yang dapat di pertunjukkan atau di
tayangkan dengan sistem proyek mekanik, elektronik atau lainya “( UU
perfilm’man tahun 1992 Bab 1, Pasal 1)”.
·
Film merupakan
rangkaian banyak frame (Bingkai) Gambar yang di putar dengan kecepatan
tertentu.
·
Video merupakan
rangkain banyak frame ( Bingkai) gambar yang di dalamnya berisi tahap demi
tahap dari suatu gerakan/skuem yang di putar dengan kecepatan tertentu.
DEFINISI KAMERA
Kamera merupakan salah satu aspek penting dalam suatu pembuatan
film , fungsi kamera yaitu mengambil/merekam adegan-adegan yang di arahkan oleh
sang sutradara kemuadian di fisualisasikan oleh pemain-pemain yang melalukan
adegan-adegan.
# Kamera di operasikan oleh
kru film yang biasa di sebut kameramen.
# Kameramen mengoprasikan
kamera sesui dengan arahan sutradara.
0 komentar:
Posting Komentar