Diterbitkan
pada Senin, 22 Agustus 2016 23:35
Ditulis oleh RG
Dilihat: 407
Tgl Surat
|
22 Agustus 2016
|
No. Surat
|
664/K/KPI/08/16
|
Status
|
Teguran Tertulis
|
Stasiun TV
|
SCTV
|
Program Siaran
|
Jurnalistik “Liputan 6 Pagi”
|
Deskripsi Pelanggaran
|
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang
No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi
pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program
Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap
pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan, aduan masyarakat, dan hasil
analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran
Jurnalistik “Liputan 6 Pagi” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal
08 Agustus 2016 pukul 06.06 WIB.
Program tersebut menampilkan proses evakuasi kebakaran yang secara
eksplisit terdapat adegan seorang pria jatuh terlempar dari tali. KPI Pusat
menilai muatan demikian tidak dapat ditayangkan karena menimbulkan kengerian
dan ketidaknyamanan bagi khalayak yang menonton. Jenis pelanggaran ini
dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik dan
peliputan musibah.
KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman
Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3)
serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 49.
Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi
administratif Teguran Tertulis.
Kami meminta saudara segera melakukan evaluasi internal serta tidak
mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program
lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan
utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi
administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|
0 komentar:
Posting Komentar