Kami mengerjakan
tugas dengan menggunakan aplikasi after effect.
This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Selasa, 23 Agustus 2016
KEWIRAUSAHAAN
D.
Mencari, Memilih, dan Menetapkan Tempat Usaha Yang Strategis
1. Mencari Tempat Usaha Yang Strategis
Para
pengelola usaha sangat berkepentingan dalam mencari tempat usaha yang
strategis. Perusahaan yang akan didirikan sudah barang tertentu di tempat atau
daerah para pelanggan yang sangat potensial. Tempat usaha harus berdekatan
dengan setempat pemusatan para pembeli, agar dapat menjain penyerahan barang
dengan mudah dan cepat pengambillan keputusan dalam mencari tempat usaha yang
strategis dapat di pandang sebagai proses:
a.
Mencari tempat usaha umum yang
strategisdan
b.
Memcari tempat usaha yang khas.
Mencari
tempat usaha perusahaan yang strategis pada umumnya lebih mudah di bandingkan
dengan mencari tempat usaha untuk pabrik.
2. Memilih Tempat Usaha Yang Strategis
a. Tempat usaha yang di inginkan perusahaan
Tempat
usaha yang paling strategis dan paling di inginkan oleh perusahaan toko,
diantara sebagai berikut.
1) Letaknya
strategis
2) Dekat
dengan bahan-bahan baku
3) Dekat
dengan pasar
4) Tenaga
kerja udah di dapat
5) Biaya
transfortasi murah
6) Fasilitas
pemerintah daerah mendukung dan menunjang
7) Fasilitas
tenaga penggerak/energy mudah di dapat
8) Keadaan
ekonomi konsumen di daerah tersebut cukup baik.
b. Tempat usaha yang di inginkan konsumen/pembeli
1) Adanya fasilitas parker yang cukup luas
2) fasilitas transfortasi mudah dan lancer.
3. Menetapkan tepat usaha yang paling strategis
Menetapkan
tempat usaha yang paling strategis merupakan dambaan para pengelola usaha,
sebab:
a.
Sangat menguntungkan
b.
Dapat memuaskan langganan
c.
Adanya kemudahan dalam segala
hal, dan
d.
Memudahkan pemasaran dan
penjualan barang dagangan.
Apabila
perusahaan telah menetapkan tempat atau daerah yang strategis, maka
masalah-masalah selanjutnya yang akan di hadapi adalah:
a.
Masalah biaya
b.
Masalah pelayanan
c.
Masalah pengunjung
d.
Masalah para pembeli
e.
Masalah parker kendaraan
f.
Masalah keamanan
g.
Masalah populasi
h.
Masalah persaingan
i.
Masalah transfortasi
j.
Masalah keindahan
k.
Batas-batas daerah perdagangan,
dan
l.
Masalah tenaga kerja yang
terampil.
BERITA UMUM
Diterbitkan
pada Senin, 22 Agustus 2016 23:35
Ditulis oleh RG
Dilihat: 407
Tgl Surat
|
22 Agustus 2016
|
No. Surat
|
664/K/KPI/08/16
|
Status
|
Teguran Tertulis
|
Stasiun TV
|
SCTV
|
Program Siaran
|
Jurnalistik “Liputan 6 Pagi”
|
Deskripsi Pelanggaran
|
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang
No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi
pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program
Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap
pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan, aduan masyarakat, dan hasil
analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran
Jurnalistik “Liputan 6 Pagi” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal
08 Agustus 2016 pukul 06.06 WIB.
Program tersebut menampilkan proses evakuasi kebakaran yang secara
eksplisit terdapat adegan seorang pria jatuh terlempar dari tali. KPI Pusat
menilai muatan demikian tidak dapat ditayangkan karena menimbulkan kengerian
dan ketidaknyamanan bagi khalayak yang menonton. Jenis pelanggaran ini
dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik dan
peliputan musibah.
KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman
Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3)
serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 49.
Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi
administratif Teguran Tertulis.
Kami meminta saudara segera melakukan evaluasi internal serta tidak
mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program
lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan
utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi
administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|
BAHASA INGGRIS
Kosa kata :
Something : sesuatu
Easy : mudah
Guest : tamu
Selanjutnya kami mengumpulkan tugas pekerjaan
rumah yang selesai di kerjakan .
Langganan:
Postingan (Atom)