This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 23 Agustus 2016

menerapkan afek khusus pada objek produksi



Kami mengerjakan tugas dengan menggunakan aplikasi after effect.

KEWIRAUSAHAAN

D. Mencari, Memilih, dan Menetapkan Tempat Usaha Yang Strategis
1. Mencari Tempat Usaha Yang Strategis
Para pengelola usaha sangat berkepentingan dalam mencari tempat usaha yang strategis. Perusahaan yang akan didirikan sudah barang tertentu di tempat atau daerah para pelanggan yang sangat potensial. Tempat usaha harus berdekatan dengan setempat pemusatan para pembeli, agar dapat menjain penyerahan barang dengan mudah dan cepat pengambillan keputusan dalam mencari tempat usaha yang strategis dapat di pandang sebagai proses:
a.    Mencari tempat usaha umum yang strategisdan
b.    Memcari tempat usaha yang khas.
Mencari tempat usaha perusahaan yang strategis pada umumnya lebih mudah di bandingkan dengan mencari tempat usaha untuk pabrik.
2. Memilih Tempat Usaha Yang Strategis
a. Tempat usaha yang di inginkan perusahaan
Tempat usaha yang paling strategis dan paling di inginkan oleh perusahaan toko, diantara sebagai berikut.
1)      Letaknya strategis
2)      Dekat dengan bahan-bahan baku
3)      Dekat dengan pasar
4)      Tenaga kerja udah di dapat
5)      Biaya transfortasi murah
6)      Fasilitas pemerintah daerah mendukung dan menunjang
7)      Fasilitas tenaga penggerak/energy mudah di dapat
8)      Keadaan ekonomi konsumen di daerah tersebut cukup baik.
b. Tempat usaha yang di inginkan konsumen/pembeli
1)  Adanya fasilitas parker yang cukup luas
2)  fasilitas transfortasi mudah dan lancer.
3. Menetapkan tepat usaha yang paling strategis
Menetapkan tempat usaha yang paling strategis merupakan dambaan para pengelola usaha, sebab:
a.    Sangat menguntungkan
b.    Dapat memuaskan langganan
c.    Adanya kemudahan dalam segala hal, dan
d.    Memudahkan pemasaran dan penjualan barang dagangan.
Apabila perusahaan telah menetapkan tempat atau daerah yang strategis, maka masalah-masalah selanjutnya yang akan di hadapi adalah:
a.    Masalah biaya
b.    Masalah pelayanan
c.    Masalah pengunjung
d.    Masalah para pembeli
e.    Masalah parker kendaraan
f.    Masalah keamanan
g.    Masalah populasi
h.    Masalah persaingan
i.     Masalah transfortasi
j.     Masalah keindahan
k.    Batas-batas daerah perdagangan, dan
l.      Masalah tenaga kerja yang terampil.




BERITA UMUM



Diterbitkan pada Senin, 22 Agustus 2016 23:35
Ditulis oleh RG
Dilihat: 407
Tgl Surat
22 Agustus 2016

No. Surat
664/K/KPI/08/16
Status
Teguran Tertulis
Stasiun TV
SCTV 
Program Siaran
Jurnalistik “Liputan 6 Pagi”  
Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan, aduan masyarakat, dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran Jurnalistik “Liputan 6 Pagi” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 08 Agustus 2016 pukul 06.06 WIB. 

Program tersebut menampilkan proses evakuasi kebakaran yang secara eksplisit terdapat adegan seorang pria jatuh terlempar dari tali. KPI Pusat menilai muatan demikian tidak dapat ditayangkan karena menimbulkan kengerian dan ketidaknyamanan bagi khalayak yang menonton. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik dan peliputan musibah. 

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 49. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Kami meminta saudara segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
















BAHASA INGGRIS



Kosa kata :
Something : sesuatu
Easy : mudah
Guest : tamu
 Selanjutnya kami mengumpulkan tugas pekerjaan rumah yang selesai di kerjakan .